|
Pasal
56
Dengan berlakunya
undang-undang ini ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
57
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 243

Back to Undang-undang Desain Industri Main Page
  
UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|