|
Pasal
55
(1) Pendesain
yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum undang-undang mulai diperlakukan dapat mengajukan permohonan
berdasarkan undang-undang ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya undang-undang
ini.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|