|
Pasal
46
(1) Pemegang
Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapapun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, berupa :
a. gugatan ganti
rugi; dan/atau
b. penghentian
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal
47
Selain penyelesaian
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Pasal
48
Tata cara gugatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal
28, dan Pasal 46.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI
|