|
Pasal
45
(1) Untuk setiap
pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan
petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas
Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi,
serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai
biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3) Direktorat
Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|