|
Bagian
Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal
43
Pembatalan pendaftaran
Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain
Industri tersebut.
Pasal
44
(1) Dalam hal
pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan
Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada
pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI
|