|
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan
Pasal
39
(1) Gugatan
pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan.
(4) Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan
pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan
atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah
gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan
atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat
dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
(10) Salinan
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal
40
Terhadap putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya
dapat dimohonkan kasasi.
Pasal
41
(1) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama
14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan
kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera
mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu
14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama
2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling
lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera
wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra
memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah
Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan
atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan
atas permohonan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan
atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita
wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama
2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal
42
Direktorat Jenderal
mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Desain Industri.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|