|
Bagian
Kedua
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
Pasal
38
(1) Gugatan
pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan
pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|