|
Bagian Pertama
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri
Pasal
37
(1) Desain Industri
terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan
tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.
(2) Pembatalan
Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat
dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara
tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran
tersebut.
(3) Keputusan
pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis oleh
Direktorat Jenderal kepada:
a. pemegang
Hak Desain Industri;
b. pemegang
Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar
Umum Desain Industri;
c. pihak yang
mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri
yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak
tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan
pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi
Desain Industri.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|