|
Bagian
Kedua
Lisensi
Pasal
33
Pemegang Hak
Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
34
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang
Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
35
(1) Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Industri.
Pasal
36
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI
|