|
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal
31
(1) Hak Desain
Industri dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan
Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk
pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat
Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(4) Pengalihan
Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan
Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal
32
Pengalihan Hak
Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita
Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI
|