|
Pasal
49
Berdasarkan
bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim
Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengai pelanggaran
Hak Desain Industri;
b.
penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Pasal 50
Dalam hal surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 telah diilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada
pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak
tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal
51
Dalam
hal hakimi Pengadilan Nilaga telah menerbitkan surat penetapan sementara,
hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan
untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan tersebut.
Pasal
52
Dalam
hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|