|
Bagian
Kedua
Pengumuman, Pemeriksaan Substantif, Pemberian, dan Penolakan
Pasal
25
(1)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan
cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat
dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
c.
tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan yang pertama kali apabila Permohonan
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
judul Desain Industri; dan
f.
gambar atau foto Desain Industri.
(3)
Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi
kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Direktorat
Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
(4)
Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara tertulis
agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5)
Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh
melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
atau terhitung sejak tanggal prioritas.
Pasal
26
(1)
Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang
mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah
diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal dimulainya pengumuman.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh
Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4)
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5)
Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
(6)
Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan
sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima
atau ditolaknya Permohonan.
(7)
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui
atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(8)
Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
tersebut.
Pasal
27
(1)
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) adalah pejabat
pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional,
yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
28
(1)
Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal
4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya
kepada Direktorat Jenderal.
(3)
Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan
Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal
29
(1)
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya
jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat
Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2)
Sertifikat Desain mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal
30
(1)
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya
kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain
Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|