|
Bagian
Pertama
Pemeriksaan Administrasi
Pasal
24
(1) Direktorat
Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Direktorat
Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon
apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali
Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(3) Pemohon
atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas
keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan
penarikan kembali tersebut.
(4) Dalam hal
Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5) Terhadap
keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal,
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan
Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|