ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI



Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permohonan

Pasal 18

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan syarat Pemohon telah:

a. mengisi formulir Permohonan;

b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan

c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 19

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

Pasal 20

(1) Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.

(2) Dalam hal Permohonan diamggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.






Back to Undang-undang Desain Industri Main Page

 

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_desain_industri/uu_desain_industri_babIII(3).htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008