|
Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal
18
Tanggal Penerimaan
adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir
Permohonan;
b. melampirkan
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri
yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c. membayar
biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal
19
(1) Apabila
ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal memberitahukan
kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling
lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal
20
(1) Apabila
kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal
Permohonan diamggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal
tidak dapat ditarik kembali.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|