|
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal
16
(1) Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
yang pertama kali di terima di negara lain yang merupakan anggota
Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia.
(2) Permohonan
dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi
dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan
pendaftaran Desain Industri disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah
berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan Hak Prioritas.
(3) Apabila
syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Pasal
17
Selain salinan
surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktorat
Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
dilengkapi pula dengan :
a. salinan lengkap
Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan dengan pendaftaran
yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
b. salinan sah
dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Desain
Industri tersebut adalah baru.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|