ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 

Bagian Pertama
Umum

Pasal 10

Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan.

Pasal 11

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.

(3) Permohonan harus memuat :

a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;

c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;

d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :

a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;

b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;

c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.

(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesaian, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon barhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Pasal 13

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk :

a. satu Desain Industri, atau

b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama.

Pasal 14

(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerinatah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.






Back to Undang-undang Desain Industri Main Page

 

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_desain_industri/uu_desain_industri_babIII(1).htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008