|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
10
Hak Desain Industri
diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal
11
(1) Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon
atau Kuasanya.
(3) Permohonan
harus memuat :
a. tanggal,
bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat
lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat
lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan
alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
dan
e. nama negara
dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :
a. contoh fisik
atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya;
b. surat kuasa
khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan
bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
Pemohon atau milik Pendesain.
(5) Dalam hal
Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.
(6) Dalam hal
Permohonan diajukan oleh bukan Pendesaian, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon
barhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
(7) Ketentuan
tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
12
Pihak yang untuk
pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak
Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Pasal
13
Setiap Permohonan
hanya dapat diajukan untuk :
a. satu Desain
Industri, atau
b. beberapa
Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau
yang memiliki kelas yang sama.
Pasal
14
(1) Pemohon
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih
domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal
15
Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerinatah, sedangkan
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|