|
Bagian Kelima
Lingkup Hak
Pasal
9
(1) Pemegang
Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikya dan untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian
Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain
Industri.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|