|
Bagian Keempat
Subjek Desain Industri
Pasal
6
(1) Yang berhak
memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima
hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal
Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain
Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan
lain.
Pasal
7
(1) Jika suatu
Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak
yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi
hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi desain Industri
yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu
Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain
dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Pasal
8
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain
Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|