|
Bagian Ketiga
Jangka waktu Perlindungan Desain Industri
Pasal
5
(1) Perlindungan
terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|