|
Bagian Pertama
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Pasal
2
(1) Hak Desain
Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri
dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut
tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan
Desain Industri yang sebelum :
a. tanggal penerimaan;
atau
b. tanggal prioritas
apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan
atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal
3
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain
Industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan
dalam suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan
di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|