ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
BAB II
LINGKUP DESAIN INDUSTRI



Bagian Pertama
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

a. tanggal penerimaan; atau

b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;

telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau

b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.





Back to Undang-undang Desain Industri Main Page

 

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_desain_industri/uu_desain_industri_babII(1).htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008