Pasal
79
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
17 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Mei 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF.
DR.H.MULADI, SH
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 66

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|