Pasal
65
Barangsiapa
denagan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan,
serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal
66
Barangsiapa
dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal
67
Barangsiapa
yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun, serta denda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal
68
Anggota
Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia melanggar ketentuan
Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal
69
Badan
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal
70
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2)
Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan
perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud,
atau terhadap ketiga-tiganya.
Pasal
71
(1)
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank
Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan
dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda, sekurang-kurangnya
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya
Rp. 3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00
(enam belas miliar rupiah).
(3)
Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal
72
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan
Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap
pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. denda; atau
b.
teguran tertulis, atau
c.
pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang
apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau
d.
pengenaan sanksi disiplin kepegawaian

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|