Pasal
58
(1)
Bank Indonesia wajib menyampaiakan informasi kepada masyarakat secara
terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang
memuat:
a.
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b.
rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter
untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju
inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga secara
tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan rakyat setiap 3 (tiga)
bulan.
(4)
Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
59
Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank
Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
Pasal
60
(1) Tahun anggaran
Bank Indonesia adalah tahun kalender.
(2)
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran,
Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan
dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(3)
Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam
tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Dewan Gubernur.
Pasal
61
(1)
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun
anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan
tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.
(3)
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia
kepada publik melalui media massa.
Pasal
62
(1)
Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh persen) untuk Cadangan Tujuan;
b.
sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan
Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban
moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Sisa surplus setelah dikurangi pembagian senagaimana diatur pada
ayat (1), diserahkan kepada Pemerintah.
(3)
Apabila modal menjadi kurang dari Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah
wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan
setelah mendapt persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal
63
Bank
Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
64
(1)
Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan
hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan
tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diambil dari dana Cadangan Tujuan.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|