|
Pasal 52
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
Pasal
53
Bank
Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman
dari luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan
kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Pasal
54
(1)
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang
Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia,
atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Pasal
55
(1)
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara,
Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(2)
Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara
yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar sekunder.
(5)
Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk
diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dinyatakan batal demi hukum.
Pasal
56
(1)
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut
batal demi hukum.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|