Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
BAB VII
DEWAN GUBERNUR
Pasal 36
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur
Pasal
37
(1)
Dewan Gubernur terdiri dari atas seorang Gubernur, seorang Deputi
Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(2)
Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil.
(3)
Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur
atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk
memimpin Dewan Gubernur.
(4)
Dalam hal penunjukkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena
sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur
yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan
Gubernur.
Pasal
38
(1)
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Tata tertibdan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal
39
(1)
Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Gubernur.
(3)
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau
beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau beberapa pegawai
Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(4)
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan
dengan hak substitusi.
Pasal
40
Untuk
dapat dianggap sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan
harus memenuhi syarat antara lain:
a.
warga negara Indonesia;
b.
memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
c.
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan,
atau hukum.
Pasal
41
(1)
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.
(4)
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur
atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang
sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat
Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih
tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(5)
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya
dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.
Pasal
42
(1)
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku
jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya
di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur
Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung
dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi
Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya
dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara".
Pasal
43
(1)
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan:
a.
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang
menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa
hak suara;
b.
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan lain yang prinsipil dan strategi.
(2)
Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
(3)
Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
(4)
Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan
karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau
mengambil keputusan.
(5)
Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam
rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6)
Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal
44
(1)
Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
(2)
Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya
bagi pegawai Bank Indonesia.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal
45
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia
tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal
46
(1)
Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat ketiga dan besan.
(2)
Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur
terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut,
salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
(3)
Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota
Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
Pasal
47
(1)
Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a.
mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan
manapun juga;
b.
merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya
wajib memangku jabatan tersebut;
c.
menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri
dari jabatannya.
Pasal
48
Anggota
Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali
karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Pasal
49
Dalam
hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Pasal
50
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48,
Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi
Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan
yang digantikannya.
(2)
Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan
tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(3)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya
menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
Pasal
51
(1)
Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2)
Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari
gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi
di Bank Indonesia.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_agraria/uu_bi/uu_bi_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 01, 2011