Pasal
15
(1)
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang:
a.
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran.
b.
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
16
Bank
Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata
uang rupiah dan atau valuta asing.
Pasal
17
(1)
Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang rupiah
dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain
dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
18
(1)
Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
19
Bank
Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah.
Pasal
20
Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan
uang yang dimaksud dari peredaran.
Pasal
21
Uang
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai.
Pasal
22
Bank
Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau
musnah karena sebab apa pun.
Pasal
23
(1)
Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran
dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
(2)
Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang
tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.
(3)
Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun
anggaran berjalan.
(4)
Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku
lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
(5)
Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|