Pasal
57
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lainnya,
organisasi, dan lembaga internasional.
(2)
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan
atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara
Republik Indonesia sebagai anggota.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|