|
Pasal 10
(1)
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang:
a.
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran
laju inflasi yang ditetapkannya;
b.
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1)
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2)
penetapan tingkat diskonto;
3)
penetpan cadangan wajib minimum;
4)
pengaturan kredit atau pembiayaan.
(2)
Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
11
(1)
Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek
Bank yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank
penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
12
Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tugas berdasarkan sistem
nilai tukar yang telah ditetapkan.
Pasal
13
(1)
Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
(2)
Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.
(3)
Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
Pasal
14
(1)
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk
mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2)
Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dialkukan
oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.
(3)
Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan
oleh Bank Indonesia.
(4)
Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam Undang-Undang.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|