Pasal 4
(1)
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
(3)
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
5
(1)
Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia
.
(2)
Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar
wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
6
(1)
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditambah sehingga menjadi
10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya
berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.
(3)
Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|