|
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
2.
Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
3.
Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan
Gubernur;
4.
Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;
5.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
6.
Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi;
7.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank
yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
8.
Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
9.
Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan
oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain
mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur,
kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;
10.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan
oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang
beredar dan atau suku bunga;
11.
Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank
Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin
timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
12.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank
Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau
pembaharuan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.
Pasal
2
(1)
Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan
singkatan Rp.
(2)
Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik
Indonesia.
(3)
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran
atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di
wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah,
kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4)
Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik Indoensia
dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan
sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan
uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk
keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud
pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang
telah diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
3
(1)
Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa ke luar atau masuk
wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.

Back to Undang-undang
Bank Indonesia Main Page
 UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
|