|
Pasal
27
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad
1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan
Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan
atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
28
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

Back to Undang-undang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|