Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI
KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pasal
24
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta
pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2)
Kepala Kantor Lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak.
(3)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan
pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah
setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal
25
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara
melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara,
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara,
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babXI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011