Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal
23
(1)
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah
Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3)
Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011