|
Pasal
16
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu :
a.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar;
b.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar;
d.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga
tidak dipertimbangkan.
(5)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat
Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(6)
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
Pasal
17
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan
atas keberatan yang diajukan.
(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan
alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah
pajak yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan
yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal
18
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan
diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal
19
Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian
atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal
20
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, Menteri dapat memberikan pengurangan
pajak yang terutang karena hal-hal tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Back to Undang-undang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|