Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
Pasal 10
(1)
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan
pada adanya surat ketetapan pajak.
(2)
Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan
Giro atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
11
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang
kurang dibayar.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada yata (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar.
Pasal
12
(1)
Dala jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terttangnya pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan
data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi adminitrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan
tindakan pemeriksaan.
Pasal
13
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :
a.
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau
bunga.
(2)
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi adminstrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
surat ketetapan pajak.
Pasal
14
(1)
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar, surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan
maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bagunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib
Pajak.
(3)
Tata cara penagihan pajak diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
15
Jumlah
pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
junlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang
dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011