|
Pasal
9
(1)
Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan untuk :
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b.
tukar- menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
c.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e.
pemisahan hak yang mengakubatkan peralihan adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
f.
lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang;
g.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
h.
hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan
hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian
hak;
j.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkanyya
surat keputusan pemberian hak;
k.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
(2)
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat
I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau
bangunan.

Back to Undang-undang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|