|
Pasal
21
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak diterimanya permohonan sebagimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan keputusan.
Pasal
22
(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan
:
a.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang
tidak seharusnya terutang;
b.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,
apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan,
permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
(4)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan setelah lewat
jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran
kelebihan pembayaran pajak.
(5)
Tata cara pengembalian pembayaran pajak diatur dengan Keputusan
Menteri.

Back to Undang-undang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|