UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAB III SUBYEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babIII.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: August 1, 2007