Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB III
SUBYEK PAJAK
Pasal
4
(1)
Yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak atas tanah dan atau bangunan.
(2)
Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban
membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011