|
Pasal
2
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
(2)
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a.
Pemindahan hak karena :
1)
jual beli;
2)
tukar-menukar;
3)
hibah;
4)
hibah wasiat;
5)
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnnya;
6)
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
7)
penunjukan pembeli dalam lelang;
8)
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
9)
hadiah.
b.
Pemberian hak baru karena :
1)
kelanjutan pelepasan hak;
2)
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
hak milik;
b.
hak guna usaha;
c.
hak guna bangunan;
d.
hak pakai;
e.
hak milik atas satuan rumah susun;
f.
hak pengelolaan.
Pasal
3
(1)
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a.
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik;
b.
Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum;
c.
badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Menteri;
d.
orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.
karena wakaf;
f.
karena warisan;
g.
untuk digunakan kepentingan ibadah.
(2)
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
|