Home



Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB II
OBJEK PAJAK

Pasal 2

(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Pemindahan hak karena :

1) jual beli;

2) tukar-menukar;

3) hibah;

4) hibah wasiat;

5) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnnya;

6) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

7) penunjukan pembeli dalam lelang;

8) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

9) hadiah.

b. Pemberian hak baru karena :

1) kelanjutan pelepasan hak;

2) di luar pelepasan hak.

(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. hak milik;

b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hak pakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun;

f. hak pengelolaan.

Pasal 3

(1) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :

a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri;

d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

e. karena wakaf;

f. karena warisan;

g. untuk digunakan kepentingan ibadah.

(2) Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_bea_perolehan/uu_bea_perolehan_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011