Undang-undang
ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
(Sukarno)
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960
SEKRETARIS NEGARA
ttd
(Tamzil)

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|