Home



Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG AGRARIA
KEEMPAT

A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.

B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_agraria/uu_agraria_keempat.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 20, 2011