Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG
AGRARIA
KEEMPAT
A.
Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau
bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang
ini hapus dan beralih kepada Negara.
B.
Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A di atas
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_agraria/uu_agraria_keempat.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 20, 2011