Pasal
1
(1)
Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai
tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2)
Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan
untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan,
sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut
dalam pasal 41 ayat 1, yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan
untuk keperluan tersebut di atas.
(3)
Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warganegara yang disamping
kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan
badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud
dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu
20 tahun.
(4)
Jika hak eigendom tersebut dalam ayat 1 pasal ini dibebani dengan
hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal
35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa
waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut di atas, tetapi selama-lamanya
20 tahun.
(5)
Jika hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasal ini dibebani dengan
hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai
hak eigendom tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpacht
selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Agraria.
(6)
Hak-hak hypotheek, servituut, vruchtgebruik dan hak-hak lain yang
membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan
tersebut dalam ayat 1 dan 3 pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi
suatu hak menurut Undang-undang ini.
Pasal
II
(1)
Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 seperti yang disebut
dengan nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang
ini, yaitu: hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak
atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant Sultan, landerijenbezitrecht,
altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan
hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang
ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat 1, kecuali jika
yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam
pasal 21.
(2)
Hak-hak tersebut dalam ayat 1 kepunyaan orang asing, warganegara
yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai
yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 menjadi hak guna usaha atau
hak guna bangunan sesuai dengan peruntukan tanahnya, sebagai yang
akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Pasal
III
(1)
Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut
dalam pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak
erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
(2)
Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus dan selanjutnya diselesaikan
menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria.
Pasal
IV
(1)
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka
waktu satu tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini harus
mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria, agar haknya diubah
menjadi hak guna usaha.
(2)
Jika sesudah jangka tersebut lampau permintaan itu tidak diajukan,
maka concessie dan sewa yang bersangkutan berlangsung terus selama
sisa waktunya, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berakhir
dengan sendirinya.
(3)
Jika pemegang hak concessie atau sewa mengajukan permintaan termaksud
dalam ayat 1 pasal ini tetapi tidak bersedia menerima syarat-syarat
yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun permintaannya itu
ditolak oleh Menteri Agraria, maka concessie atau sewa itu berlangsung
terus selama sisa waktunya, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah
itu berakhir dengan sendirinya.
Pasal
V
Hak
opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat 1 yang berlangsung selama sisa waktu
hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
Pasal
VI
Hak-hak
atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak
yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1 seperti yang disebut dengan
nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang
ini, yaitu : hak vruchtgerbruik, gebruik, grant controleur, bruikleen,
ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak
lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh
Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1, yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal
VII
(1)
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada
mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada
pasal 20 ayat 1.
(2)
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat 1, yang memberi wewenang dan
kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai
berlakunya Undang-undang ini.
(3)
Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah
yang memutuskan.
Pasal
VIII
(1)
Terhadap hak guna bangunan tersebut pada pasal 1 ayat 3 dan 4, pasal
II ayat 2 dan pasal V berlaku ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.
(2)
Terhadap hak guna usaha tersebut pasal II ayat 2, pasal III ayat
1 dan 2 dan pasal IV ayat 1 berlaku ketentuan dalam pasal 30 ayat
2.
Pasal
IX
Hal-hal
yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|