Pasal
53
(1)
Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang diamksud dalam pasal
16 ayat 1 huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang
dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya
yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut
diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat.
(2)
Ketentuan dalam pasal 52 ayat 2 dan 3 berlaku terhadap peraturan-peraturan
yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal
54
Berhubung
dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka jika seseorang
yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
Republik Rakyat Tiongkok telah menyatakan menolak kewarganegaraan
Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan menurut peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan, ia dianggap hanya berkewarnegaraan Indonesia
saja menurut pasal 21 ayat 1.
Pasal
55
(1)
Hak-hak asing yang menurut Ketentuan Konversi pasal I, II, III,
IV, dan V dijadikan hak guna usaha dan hak guna bangunan hanya berlaku
untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun.
(2)
Hak guna usaha dan hak guna bangunan hanya terbuka kemungkinannya
untuk diberikan kepada badan-badan hukum yang untuk sebagian atau
seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan oleh undang-undang
yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Pasal
56
Selama
Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50
ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan
hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak
atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang
dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa
dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal
57
Selama
Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum
terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai
hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
dan Credietverband tersebut dalam S. 1908-542 sebagai yang telah
diubah dengan S. 1937-190.
Pasal
58
Selama
Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum
terbentuk, maka peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta
diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|