Pasal
52
(1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp. 10.000,-.
(2)
Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam
pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2
dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp. 10.000,-.
(3)
Tindak pidana dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran.

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|