Bagian
1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal
16
(1)
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah
:
a.
hak milik,
b.
hak guna usaha,
c.
hak guna bangunan,
d.
hak pakai,
e.
hak sewa,
f.
hak membuka tanah,
g.
hak memungut hasil hutan,
h.
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang
akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya
sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2)
Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal
4 ayat 3 ialah :
a.
hak guna air,
b.
hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c.
hak guna ruang angkasa.
Pasal
17
(1)
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan
yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum dan/atau
minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam
pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2)
Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan
dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.
(3)
Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud
dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian,
untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini, yang
akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara
berangsur-angsur.
Pasal
18
Untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan
bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi
ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Bagian
II
Pendaftaran Tanah
Pasal
19
(1)
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a.
pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b.
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c.
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
(3)
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara
dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomis serta kemungkinan
penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan
dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan
bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya
tersebut.
Bagian
III
Hak Milik
Pasal
20
(1)
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal
6.
(2)
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal
21
(1)
Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2)
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai
hak milik dan syarat-syaratnya.
(3)
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak
milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya
wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya
hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka
waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut
hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4)
Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai
kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan
hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal ini.
Pasal
22
(1)
Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
hak milik terjadi karena :
a.
penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
b.
ketentuan undang-undang.
Pasal
23
(1)
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang
kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan
hak tersebut.
Pasal
24
Penggunaan
tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal
25
Hak
milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal
26
(1)
Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian
menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk
memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat
dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau
tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada
seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai
kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang
ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat 2, adalah
batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan,
bahwa pihak-pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta
semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut
kembali.
Pasal
27
Hak
milik hapus bila :
a.
tanahnya jatuh kepada Negara :
1.
karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2.
karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3.
karena ditelantarkan;
4.
karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.
b.
tanahnya musnah.
Bagian
IV
Hak guna usaha
Pasal
28
(1)
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2)
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit
5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang
baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3)
Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal
29
(1)
Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2)
Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan
hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3)
Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya
jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dapat di[erpanjang
dengan waktu paling lama 25 tahun.
Pasal
30
(1)
Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :
a.
warganegara Indonesia;
b.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
(2)
Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi
memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal
ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan
hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna
usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu
tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31
Hak
guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal
32
(1)
Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga
setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang
kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam
hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal
33
Hak
guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal
34
Hak
guna usaha hapus karena :
a.
jangka waktunya berakhir;
b.
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c.
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.
dicabut untuk kepentingan umum;
e.
ditelantarkan;
f.
tanahnya musnah;
g.
ketentuan dalam pasal 30 ayat 2.
Bagian
V
Hak guna bangunan
Pasal
35
(1)
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling
lama 30 tahun.
(2)
Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta
keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1
dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3)
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal
36
(1)
Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a.
warganegara Indonesia;
b.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
(2)
Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak
lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini
dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak
itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku
juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan
tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka
hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak
lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
37
Hak
guna bangunan terjadi :
a.
mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara : karena penetapan
pemerintah;
b.
mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik
antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh
hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Pasal
38
(1)
Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang
kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan
hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya
berakhir.
Pasal
39
Hak
guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal
40
Hak
guna bangunan hapus karena :
a.
jangka waktunya berakhir;
b.
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c.
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.
dicabut untuk kepentingan umum;
e.
ditelantarkan;
f.
tanahnya musnah;
g.
ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian
VI
Hak pakai
Pasal
41
(1)
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya
atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
ini.
(2)
Hak pakai dapat diberikan :
a.
selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan
untuk keperluan yang tertentu;
b.
dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3)
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung
unsur-unsur pemerasan.
Pasal
42
Yang
dapat mempunyai hak pakai ialah :
a.
warga negara Indonesia;
b.
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia;
d.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal
43
(1)
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara maka hak pakai
hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang
berwenang.
(2)
Hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain,
jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Bagian
VII
Hak sewa untuk bangunan
Pasal
44
(1)
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan
bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai
sewa.
(2)
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
a.
satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b.
sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3)
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal
45
Yang
dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
a.
warganegara Indonesia;
b.
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia;
d.
badan hukum asing yang mempunyai perwalikan di Indonesia.
Bagian
VIII
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
Pasal
46
(1)
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai
oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan
sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian
IX
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
Pasal
47
(1)
Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau
mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)
Hak guna air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian
X
Hak guna ruang angkasa
Pasal
48
(1)
Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga
dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara
dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan
itu.
(2)
Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
Pasal
49
(1)
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan
untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi.
Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup
untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud
dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dengan hak pakai.
(3)
Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
XII
Ketentuan-ketentuan lain
Pasal
50
(1)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan
undang-undang.
(2)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna usaha, hak guna
bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal
51
Hak
tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha
dan hak guna bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur
dengan Undang-undang.

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|