Pasal
1
(1)
Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh
rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2)
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3)
Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4)
Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5)
Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah Indonesia.
(6)
Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan
air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
Pasal
2
(1)
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2)
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi
wewenang untuk :
a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.
(3)
Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran
rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
(4)
Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal
3
Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulayat
dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan
atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang
dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal
4
(1)
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang
disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan
hukum.
(2)
Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula
tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan
untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan
hukum lain yang lebih tinggi.
Pasal
5
Hukum
agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
Undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,
segala sesuatau dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada
hukum agama.
Pasal
6
Semua
hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal
7
Untuk
tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah
yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal
8
Atas
dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal
2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air
dan ruang angkasa.
Pasal
9
(1)
Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya
dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan
pasal 1 dan 2.
(2)
Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta
untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
Pasal
10
(1)
Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah
pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan atau mengusahakannya
sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2)
Pelaksanaan daripada ketentuan dalam ayat 1 ini akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundangan.
(3)
Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur
dalam peraturan perundangan.
Pasal
11
(1)
Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi,
air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada
hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut
dalam pasal 2 ayat 3 dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan
orang lain yang melampaui batas.
(2)
Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan
rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan
nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan
golongan yang ekonomis lemah.
Pasal
12
(1)
Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan
bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi
atau bentuk-bentuk gotong royong lainnya.
(2)
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha-usaha
dalam lapangan agraria.
Pasal
13
(1)
Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria
diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran
rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin
bagi setiap warganegara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan
martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2)
Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari
organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
(3)
Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli
hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4)
Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial
termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di lapangan agraria.
Pasal
14
(1)
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3,
pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1 dan 2 Pemeritah dalam rangka
sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan,
peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya :
a.
untuk keperluan Negara;
b.
untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya,
sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.
untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan
dan lain-lain kesejahteraan;
d.
untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan
dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e.
untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
(2)
Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat
peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur
persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa
untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3)
Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari
Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan
dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal
15
Memelihara
tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya
adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang
mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan
pihak yang ekonomis lemah.

Back to Undang-undang
Agraria Main Page
 UNDANG-UNDANG AGRARIA
|