Home



Index of all articles, click here


PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
PASAL II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perub_ketenagakerjaan/perub_ketenagakerjaan_pasal2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 20, 2011