Home
Index of all articles, click
here
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
PASAL II
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Negara Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
AKBAR
TANDJUNG
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perub_ketenagakerjaan/perub_ketenagakerjaan_pasal2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 20, 2011