Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Negara Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 10 November 1998
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
AKBAR
TANDJUNG
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184

Back to Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Main Page
 PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
|