|
Ketentuan Pasal
199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diubah
menjadi sebagai berikut :
Pasal
199
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober Tahun 2000
Dengan
berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan
yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 198
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap
berlaku.

Back to Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Main Page
 PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
|