|
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu
dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat
wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara
umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas
hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan
demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris,
maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain,
mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
bab ini.
877. Suatu
ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga
sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan
lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya
menurut undang-undang.
878. Ketetapan
dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan
semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan
ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire
adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan
terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat
adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya
untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan
seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan
terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal
yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian
7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan,
bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal,
semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun
yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang
masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat,
bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan
ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris
tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian
menurut undang-undang.
882. Ketetapan
yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan
atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat
tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku
sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada
seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan
di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya
atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak
tertulis.
885. Bila kata-kata
sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan
dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun
sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki
lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud
tersebut.
887. Dalam
hal demikian, kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang
paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya,
dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat wasiat,
persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan,
atau bertentangan dengan und ang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak
tertulis.
889. Persyaratan
itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan
dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan
itu.
890. Penyebutan
suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila
dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat
itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan
suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan
dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli
waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu
beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli
waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka
melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk
memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu
boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa
yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah
batal.
894. Bila oleh
satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans
atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka
itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih
dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama,
dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan
Dan Surat Itu
895. Untuk
dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai
kemampuan bernalar.
896. Setiap
orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan
dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak
di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan
pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk
dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus
sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan mengindahkan peraturan
yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak
berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan
dan yayasan-yayasan.
900. Setiap
pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan,
badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai
akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah
memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang
suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat
isteri atau suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin
yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan
itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami
atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan
melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan
dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku
ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan
kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik
atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja,
maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya
tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat
wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan,
maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama
dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil
berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ia boleh memilih
apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang
dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas
itu. Bila dalam hal ini, kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan
menurut undang-undang dmrugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan
Pasal 918.
Apa yang diperoleh
suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan
pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri
itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu
dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat
wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara
umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas
hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan
demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris,
maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain,
mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
bab ini.
877. Suatu
ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga
sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan
lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya
menurut undang-undang.
878. Ketetapan
dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan
semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan
ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire
adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan
terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat
adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya
untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan
seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan
terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal
yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian
7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan,
bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal,
semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun
yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang
masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat,
bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan
ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris
tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian
menurut undang-undang.
882. Ketetapan
yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan
atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat
tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku
sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada
seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan
di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya
atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak
tertulis.
885. Bila kata-kata
sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan
dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun
sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki
lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud
tersebut.
887. Dalam
hal demikian, kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang
paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya,
dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam
semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau
tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan und ang-undang
dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
889. Persyaratan
itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan
dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan
itu.
890. Penyebutan
suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila
dan wasiat itu ternyata bahwa pewanis itu tidak akan membuat wasiat
itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan
suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan
dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli
waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu
beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli
waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka
melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk
memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu
boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa
yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah
batal.
894. Bila oleh
satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans
atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka
itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih
dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama,
dan tidak tei1adi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan
Dan Surat Itu
895. Untuk
dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai
kemampuan bernalar.
896. Setiap
orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan
dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak
di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan
pewaris dmilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk
dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus
sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan mengindahkan peraturan
yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak
berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan
dan yayasan-yayasan.
900. Setiap
pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan,
badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai
akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah
memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang
suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat
isteri atau suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin
yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan
itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami
atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan
melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan
dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku
ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan
kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik
atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja,
maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya
tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat
wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan,
maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama
dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil
berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ía
boleh memilih apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai
hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada
dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini, kanena hak pakai hasil
itu, bagian warisan menurut undang-undang dmrugikan, maka juga di
sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh
suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan
pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri
itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
902. a. Pasal
yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin
rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak
atau keturunan.
903. Suami
atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta
bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg
dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta
bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat
menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan
oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal
itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil
dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si
pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi
para ahli waris.
904. Seorang
anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun
penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa,
ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan
perwaliannya.
Dan dua ketentuan
di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu
dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu
menjadi walinya.
905. Anak di
bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan
pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya,
atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak
di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan
penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan
ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit
yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama
yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan
dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini
harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah
wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang
ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan
suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan
bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah
sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli
waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya
di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris
yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang
hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun
dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak
atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak
di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka
yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa
yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku
perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati
keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina
ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku,
asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus
dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu
ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap
untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat
dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai
orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan
mereka suami atau isteri.
912. Orang
yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang
telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris,
atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri
atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan
pun dan wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau
Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah
yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme
portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan
harta bend a yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis
lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal
dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris
hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka
legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan
yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap
anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya akan ditenima
tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dan apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa
pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai pengganti anak yang
mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam
garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa
yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah
dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme
portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya
diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam
hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli
waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis
(ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang
lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar
danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris
demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis
dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga
sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di
luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah
dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan
surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan
dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat
itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya
merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh
bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu
untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan
kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian
yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya
maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun
dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun
anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan
itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang
tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban
untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat
wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi
pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para
legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para
legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas
kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk
menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan
semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal
dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan
semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya
si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa
bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat
para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah
mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan
dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan
beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli
waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang
yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum
meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan
harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan
itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak
dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
924. Hibah-hibah
semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata
bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk
menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris
harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan
paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan
pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan
yang bertentangan.
Namun bila pengurangan
itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi
sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak membenkan penggantian berupa uang tunai
untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.
926. Pengurangan
terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan
antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali
bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams diutamakan
pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh
dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk
memenuhi legitieme portie.
927. Penenma
hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya.
harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung dari hari
meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan
dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal
lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang
tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek
yang telah dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para
ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang
tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan
oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan cana
dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah
sendiri.
Tuntutan ini harus
diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan
yang paling akhir.
Namun demjkian tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga
tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi mempunyai
sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau
bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak
dapat ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu,
dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung
dan han legitimaris menenma warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah
diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta
yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan
penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan
sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat
olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh
pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan
oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang
saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta
itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu diserahkan
secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya
dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan
dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris
tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya,
atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan
wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang
hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
933. Wasiat
olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal
yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang
dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan
akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat
dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang
diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah
ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri,
sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris
boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu
dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian
itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
935. Dengan
sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal
dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa
formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah
wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu,
dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian
boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat
seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah
pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai
Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila
surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal
apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu
serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan
surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat
wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris
setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta
Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat
wasiat tertutup.
938. Wasiat
dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris
harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata
yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan
dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan
oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti
apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan
pewaris.
Sesudah itu wasiat
harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah
yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris
dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus
dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu
harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan
tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam
hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan
dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala
formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat
wasiat itu.
940. Bila pewaris
hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani
penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun
jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya,
atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus
tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus
menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris,
di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam
kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis
dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani
olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani
baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila
pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan
yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan
sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut
di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau
rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat ash yang
ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam
ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat
surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan
ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya
kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani
di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus
menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris
telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi,
di samping itu, hat-us diindahkan apa yang telah ditentukan dalam
pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain
itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis
se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah
pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia
atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya
warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat
berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta
tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada
Notaris yang telah memberikannya.
943. Notaris
yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya,
dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya
kepada orang-orang yang berkepentingan.
944. Saksi-saksi
yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk
Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam
menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta
penitipan.
Untuk saksi-saksi
pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli
waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan
wasiat itu.
945. Warga
negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat
wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas
yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang
untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar
dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
946. Dalam
keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang
berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh
membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya
berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang
yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping
dua orang saksi.
947. Surat
wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan
nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan
orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang
saksi.
948. Mereka
yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia
luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain,
boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan
dua orang saksi.
Wewenang yang sama
juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alcibat sakit
mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau
bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat
itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk
itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada
di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan.
Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat
itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat
wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani
oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan
oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau
salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan
untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan
itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat
wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan
kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab
yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud
dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
951. Dalam
hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama,
orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan
surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat
wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal
tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir,
kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan
dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman
kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli
Waris
954. Wasiat
pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan
kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada
waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti
seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu
pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan
wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta
peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang
ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835
berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul
perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian
siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan
agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
BAGIAN 6
Hibah Wasiat
957. Hibah
wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan
kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua
barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang
bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian
atau semua barangnya.
958. Semua
hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya
pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitans);
untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima
hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli
waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang
yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil
dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan
dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan
itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila
tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
96O. Bunga
dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan
penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan
keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan
adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan,
bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
961. Pajak
dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada
penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris
mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka
wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah
wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang
yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya,
dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.
964. Akan tetapi,
setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa
yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah
termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang
yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang
dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk
memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan
lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat
itu.
965. Bila sebelum
atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat
dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan
harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka
orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan
barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas
oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima
hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak
untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris
menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat
mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang
itu bukan kepunyaannya.
967. Akan tetapi
ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan
persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat,
yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada
pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan
utang-utangnya.
968. Hibah-hibah
wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu,
adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau
tidak.
969. Bila hibah
wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak
wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan
jenis yang terjelek
970. Bila yang
dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa
digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis,
maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan
ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil
dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
971. Hibah
wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan
piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga
tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan
tidak seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan
itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan,
dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah
wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah
menetapkan lam mengenai hal itu.
BAGIAN 7
Penunjukan Ahli Waris
dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara
Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang
yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,
seluruhnya atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih,
dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat
yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau
lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
974. Demikian
juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa
saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau
sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan
dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang
itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Penetapan wasiat yang
demikian boleh juga diberikan untuk satu atau beberapa anak dan
saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah
untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
975. Bila ahli
waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak
dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal
lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian
dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama
berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertarna telah meninggal
lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat
saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik
yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau
hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala
ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku
sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya
hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak
si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan
tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
977. Hak-hak
ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat,
mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi
si pemikul beban.
Pelepasan diri dan
hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan,
tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul
beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak
yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa
membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan
suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian,
boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa
pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan
Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku
bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah
mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan
dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
979. Bila pengelola
itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
980. Dalam
waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan
wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah
di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau
atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang
yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan
hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar
khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan
itu.
Perincian harta ini
atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
981. Perincian
harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah
diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah
mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir
pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat
di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas
hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan
Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk
itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan
dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
982. Bila pewaris
tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh
ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya,
penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang
itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris
memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak
memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan
Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan
terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan
penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola
itu.
984. AhIi waris
pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola
barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga
yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban,
serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang
hak pakai hasil.
985. Segala
harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan
Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh
diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar
akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun
bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin
itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan
dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul
beban sendiri.
Bila barang-barang
itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya
dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
986. Pengangkatan
ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak
boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang
di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara
berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan
mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu
atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah
ada.
987. Ahli waris
karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang
yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak
boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan
tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola
wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya
diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan
berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
BAGIAN 8
Penunjukan Ahli Waris
dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat
Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam
hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas
dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima
hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan
barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali
bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau
untuk sebagian.
990. Kewajiban
untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris
meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada
kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980
dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul
beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib
memberikan suatu jaminan.
991. Setelah
meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris
berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa
dan wanisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam
wujudnya.
Memang uang tunai
atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan,
dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani,
dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan
apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dan warisan atau hibah
wasiat itu.
BAGIAN 9
Pencabutan dan Gugurnya
Wasiat
992. Suatu
wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali
dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris
yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan
seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 934.
993. Bila surat
wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat
yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang
disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan
untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan yang dahulu,
sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap
tidak dicabut.
994. Surat
wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas,
hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu
itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang
baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini
tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena
cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris
berlaku juga.
995. Pencabutan
yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat
maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru
itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah
yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan
itu.
996. Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali,
atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang
dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali
ke dalam harta peninggalan pewaris.
997. Semua
penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang
bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan sifatnya,
sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan
penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur,
bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu.
998. Bila dengan
persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil
waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak
yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu
hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama
sekali semasa pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga
terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu musnah tanpa perbuatan
atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan
hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan
barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang
itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu
hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada
pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris
masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu
penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat
itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan
itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan
itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat
itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh
dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib
memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan
atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi
bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah
wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu
dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing
ahli waris atau penerima hibah itu pewanis itu tidak menunjukkan
bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian
sama besar tidak dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti
yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya
pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada
beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat
dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang
sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan
gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris,
karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka
yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu,
akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari segala beban
dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang
itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan
gugur.
Mereka bahkan boleh
melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang
tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang
diangkat itu.
902. a. Pasal
yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin
rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak
atau keturunan.
903. Suami
atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta
bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg
dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta
bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat
menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan
oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal
itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil
dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si
pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi
para ahli waris.
904. Seorang
anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun
penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa,
ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan
perwaliannya.
Dan dua ketentuan
di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu
dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu
menjadi walinya.
905. Anak di
bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan
pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya,
atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak
di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan
penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan
ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit
yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama
yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan
dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini
harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah
wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang
ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan
suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan
bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah
sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli
waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya
di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris
yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang
hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun
dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak
atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak
di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka
yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa
yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku
perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati
keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina
ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku,
asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus
dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu
ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap
untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat
dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai
orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan
mereka suami atau isteri.
912. Orang
yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang
telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris,
atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri
atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan
pun dan wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau
Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah
yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme
portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan
harta bend a yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis
lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal
dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris
hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka
legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan
yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap
anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya akan ditenima
tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dan apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa
pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai pengganti anak yang
mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam
garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa
yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah
dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme
portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya
diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam
hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli
waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis
(ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang
lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar
danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris
demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis
dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga
sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di
luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah
dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan
surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan
dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat
itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya
merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh
bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu
untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan
kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian
yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya
maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun
dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun
anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan
itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang
tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban
untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat
wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi
pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para
legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para
legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas
kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk
menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan
semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal
dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan
semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya
si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa
bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat
para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah
mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan
dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan
beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli
waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang
yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum
meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan
harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan
itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak
dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
924. Hibah-hibah
semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata
bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk
menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris
harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan
paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan
pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan
yang bertentangan.
Namun bila pengurangan
itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi
sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang
tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris
itu.
926. Pengurangan
terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan
antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali
bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams diutamakan
pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh
dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk
memenuhi legitieme portie.
927. Penerima
hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya.
harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung dari hari
meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan
dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal
lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang
tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek
yang telah dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para
ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang
tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan
oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan cana
dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah
sendiri.
Tuntutan ini harus
diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan
yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga
tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi mempunyai
sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau
bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak
dapat ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu,
dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung
dan han legitimaris menenma warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah
diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta
yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan
penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan
sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat
olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh
pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan
oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang
saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta
itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu diserahkan
secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya
dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan
dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris
tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya,
atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan
wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang
hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
933. Wasiat
olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal
yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang
dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan
akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat
dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang
diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah
ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri,
sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris
boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu
dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian
itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
935. Dengan
sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal
dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa
formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah
wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu,
dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian
boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat
seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah
pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai
Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila
surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal
apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu
serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan
surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat
wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris
setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta
Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat
wasiat tertutup.
938. Wasiat
dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris
harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata
yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan
dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan
oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti
apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan
pewaris.
Sesudah itu wasiat
harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah
yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris
dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
|