|
BAGIAN 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
1131.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan
perorangan debitur itu.
1132.
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya
hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang
masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber
pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan
hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi
daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam
hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan,
tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
1136.
Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama,
dibayar secara berimbang.
1137.
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain
yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama
jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang
berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan
atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat
hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah
ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu,
atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak,
pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
BAGIAN 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
1139.
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
1°.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak
atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil
penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain
yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai
hipotek;
2°.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban
penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian
sewa penyewa itu;
3º. dibayar;
4° biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5°.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada
pekerjanya; 6°.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan
oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7°.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8°.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang
kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan
barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama
dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih
tetap ada pada si debitur;
9°.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku
jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan
yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan
atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon,
atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga
atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen
dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas
tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun
untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas
pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang
disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk
disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang
menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang
yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut
perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar
si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi
uang sewanya menurut perjanjian.
1141.
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya
panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari
hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang
menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar
harus dari hasil penjualan perkakas itu.
1142.
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang
atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang
itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan
atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena
digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat
pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak
yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat
belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala
uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari
tahun yang berjalan.
1144.
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan
hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang
itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia
telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan
waktu.
1145.
Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan
mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama
barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi
dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya
barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
1146.
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada
orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat
dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot
rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau
kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
1146a.
Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam
penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad
balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi
bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual
semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya,
asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah
penyerahan semula.
1147.
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4°,5°,
6°, 7º, 8° dan 9° dilaksanakan sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4°, atas barang yang untuk penyelamatan
telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5°, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6°, atas barang-barang yang telah dibawa
ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7º, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8°, atas hasil dan penjualan persil yang
telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9°, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai
termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti
yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya
yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak
didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang
lain yang mempunyai hak didahulukan.
BAGIAN
3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada
Umumnya
1149.
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak
pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut
urutan berikut ini:
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai
pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan
hipotek;
2°. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya,
bila biaya itu berlebihan;
3°. segala biaya pengobatan terakhir;
4º. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus
dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut
Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan
untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada
buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di
Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan
pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh;
jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang
buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4)
"Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan
"Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah
Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal
itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan
tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5°.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan
kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6°.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7°.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan
wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka,
sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan
lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan
pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak
sah mereka yang masih di bawah umur.

Buku Kedua - Benda Main Page

Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|